Tuesday, August 27, 2019

Tutorial Perakitan Komputer

   Kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk merakit komputer. Sebelum mulai merakit sebuah komputer, kalian harus tahu terlebih dahulu tentang K3 atau kesehatan keselamatan kerja agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.


Setelah kalian membaca tentang K3, berikut adalah langkah atau proses perakitan komputer;

1. Menyiapkan segala hal yang diperlukan
       Sebelum memulai memasangkan perihal ke motherboard, sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu hal - hal yang diperlukan seperti, obeng, sekrup, processor, power supply, dan lain sebagainya.
Hasil gambar untuk bahan merakit pc gaming
2. Mengeluarkan motherboard dan menaruhnya diatas boxnya
    Nah, pada langkah ini pastikan kalian menaruh si motherboard ini diatas box seperti gambar dibawah.
Hasil gambar untuk cara merakit komputer

3. Mulai memasangkan processor ke motherboard
       Pada langkah ini kalian sudah bisa memasang processor ke dalam motherboard. Tapi ingat untuk TIDAK memegang pin yang ada didalam tempat pemasangan processor dan bagian bawah processor. Karena bagian tersebut sangat sensitif dan jika tersentuh bisa jadi akan mengakibatkan kerusakan kepada komputer ini.
Hasil gambar untuk pemasangan processor
      Setelah memasang processor tersebut, pastikan untuk memberi thermal paste atau pasta gigi untuk processor ini agak processor tersebut tidak overheat atau kepanasan.
Hasil gambar untuk pemberian thermal paste

4. Pasang Heatsink setelah memberi thermal paste
       Pemasangan Heatsink pula adalah untuk menjaga suhu processor agar tidak terlalu tinggi.
Hasil gambar untuk pemasangan heatsink

5. Memasang RAM pada Slot Memori
       Cara memasang RAM dengan benar adalah dengan membuka penguncinya terlebih dahulu yang terdapat di sisi slot memori tersebut, kemudian masukan RAM dan tekan hingga ada bunyi yang menandakan bahwa RAM tersebut sudah terkunci/masuk.
Cara Merakit Komputer


6. Menaruh Motherboard dan perihal yang sudah terpasang lainnya kedalam Casing
        Setelah memasang seperti RAM, processor dan lainnya. Masukan semua hal tersebut kedalam Casing/CPU.
Hasil gambar untuk menaruh motherboard dalam casing

7. Memasang Power Supply
       Cara memasang Power Supply yaitu meletakkannya pada bagian belakang casing dan kemudian sambungkan kabel konektornya ke slot power supply yang terdapat pada Motherboard.
Hasil gambar untuk pemasangan power supply

8. Memasang VGA Card
       Setelah itu pasang VGA Card pada slot AGP/PCI. Fungsi dari VGA(Video Graphic Adapter) ini adalah untuk menerjemahkan atau mengubah sinyal digital dari komputer menjadi tampilan grafis pada layar monitor.
Hasil gambar untuk pemasangan VGA card

9. Memasang Harddisk(HDD)
    Kemudian kalian bisa menghubungkan kabel harddisk kepada motherboard melalui slot SATA/ATA. Fungsi dari Harddisk ini adalah tempat untuk menyimpan secara permanen dalam sektor - sektor yang terdapat pada disk.
Hasil gambar untuk pemasangan Harddisk

10. Pemasangan Kabel - Kabel Front Panel
         Padahal kabel ini kalian bisa menghidupkan Komputer kalian dengan menekan tombol power dan juga merestart komputer dengan menekan tombol restart. Akan tetapi jika kalian tidak bisa memasang kabel  - kabel ini maka komputer kalian mungkin tidak bisa dinyalakan. Kabel front panel ini terdiri dari 4 pasang kabel, yaitu :
  1. HDD LED untuk lampu LED Harddisk
  2. Power LED untuk lampu LED Power
  3. Reset SW untuk tombol Reset
  4. Power SW untuk tombol power 
Hasil gambar untuk pemasangan kabel front panel

          Pada kabel front panel pula terdapat 10 pin. Ada pula Lima pin yang berada di atas dan ke 5 pin itu bernomer genap, dan urutan pemasangannya yaitu, dari kiri ke kanan, yang bernomorkan 2-4-6-8-10. Sedangkan pin yang ada di bawah bernomer ganjil, urutannya masih sama yaitu dari kiri ke kanan bernomorkan 1-3-5-7-9. 
  • 1-3 untuk kabel lampu HDD
  • 2-4 untuk kabel lampu POWER
  • 5-7 untuk kabel tombol RESET
  • 6-8 untuk kabel tombol POWER
  • Sedangkan untuk pin ke 9 di kosongi

11. Menghubungkan Perangkat keras komputer
          Setelah memasang semua hal diatas, sekarang kalian dapat memasang perangkat perangkat keras komputer seperti mouse, keyboard, monitor, speaker, dsb.
Hasil gambar untuk pemasangan monitor komputer
12. Melakukan Test Run terhadap komputer tersebut
       Setelah kalian memasang semua hal diatas, sekarang kalian bisa melakukan test run atau mencoba untuk menyalakan komputer yang telah kalian rakit tersebut. Jika masih belum menyala cek kembali komputer tersebut kemungkinan ada sesuatu yang menyebabkan komputer tidak menyala atau ada yang belum terpasang.

13. Men-setting BIOS komputer
          Jika sudah menyala, kalian akan langsung masuk kedalam BIOS. Nah, didalam BIOS ini, kalian dapat menyeting atau mengatur segala hal seperti jam, keyboard, dsb. Setelah kalian mensetting komputer kalian, kalian bisa mereset atau me-restart komputer kalian dan kemudian kalian akan masuk kedalam desktop komputer.

     Jika sudah melakukannya dengan benar dan komputer tersebut menyala, artinya kalian sudah bisa menggunakan komputer tersebut. Jika masih belum menyala cek kembali ke dalam casing cpu dan memeriksa kembali perihal yang sudah di pasang.

Tuesday, August 6, 2019

Komponen Komputer

Didalam Komputer terdapat komponen - komponen yang membuat komputer dapat digunakan antara lain;

  1. CPU
  2. Monitor
  3. Mouse
  4. Keyboard
Didalam CPU pula terdapat komponen lain yang wajib ada didalamnya yaitu;
  • Motherboard
  • PowerSupply
  • Harddisk

  • RAM
  • Casing


berikut penjelasan beserta fungsi dari komponen diatas antara lain;
* Motherboard
Motherboard berfungsi sebagai pusat semua perangkat keras agar semua perangkat keras komputer bisa berhubungan antara komponen satu dengan komponen yang lainnya.

* Power Supply Unit (PSU)
PSU atau Power Supply Unit perangkat keras yang berupa kotak yang isinya kabel - kabel untuk menyalurkan tegangan atau daya kedalam perangkat keras lainnya seperti motherboard,harddisk, CD/DVD room.

* Harddisk
Harddisk adalah perangkat keras komputer/laptop yang bekerja secara sistematis dan berfungsi sebagai media penyimpanan  data. Data - Data yang telah disimpan kedalam harddisk tidak akan hilang.

* RAM (Random Access Memory)
RAM atau Random Access Memory adalah Memory tempat penyimpanan sementara pada saat komputer dijalankan dan dapat diakses secara acak atau random dan fungsinya adalah mempercepat pemrosesan data pada komputer. Semakin besar RAMnya, semakin cepat pemrosesan komputer.

* Casing
Casing komputer merupakan tempat atau rumah yang berfungsi untuk melindungi sekaligus tempat komponen-komponen komputer secara lengkap yang terpasang di rumahan atau di casing komputer tersebut.

Saturday, August 3, 2019

Pemrograman Dasar

* Pemrograman
Pemrograman adalah proses menulis, menguji dan memperbaiki (debug), dan memelihara kode yang membangun suatu program komputer. Kode ini ditulis dalam berbagai bahasa pemrograman. Tujuan dari
pemrograman adalah untuk memuat suatu program yang dapat melakukan suatu perhitungan atau 'pekerjaan' sesuai dengan keinginan si pemrogram. Untuk melakukan pemrograman, diperlukan keterampilan dalam algoritme, logika, bahasa pemrograman, dan pada banyak kasus, pengetahuan-pengetahuan lain seperti matematika.
Pemrograman adalah suatu seni dalam menggunakan satu atau lebih algoritme yang saling berhubungan dengan menggunakan suatu bahasa pemrograman tertentu sehingga menjadi suatu program komputer. Bahasa pemrograman yang berbeda mendukung gaya pemrograman yang berbeda pula. Gaya pemrograman ini biasa disebut paradigma pemrograman.

* Program
gambar
Program adalah suatu file atau software yang dibuat oleh seorang programmer, dibuat untuk mengoperasikan sebuah komputer menjadi lebih berguna. Beberapa intruksi yang ada didalam software digunakan untuk mengatur suatu komputer. Dengan program, komputer dapat melakukan sesuatu atau perintah seperti yang diinginkan oleh programmer. Suatu program akan jalan dengan baik apabila programmer sudah merancang program tersebut secara benar, detail dan diberikan listing yang sesuai. Listing merupakan berbagai perintah yang dibuat oleh soerang programer agar program dapat berjalan… Listing juga mempunyai standar bahasa yang sudah ditentukan oleh bahasa pemrograman. Maka dari itu listing yang diberikan tidak boleh asal-asalan . Dan tanpa adanya program, komputer tidak ada artinya karena tidak bisa dibuat apa-apa.

* Algoritma
Algoritma adalah suatu urutan dari beberapa langkah logis dan sistematis yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tertentu.
Pendapat lain mengatakan definisi algoritma adalah proses atau serangkaian aturan yang harus diikuti dalam perhitungan atau operasi pemecahan masalah lainnya, terutama oleh komputer. Dengan kata lain, semua susunan logis yang diurutkan berdasarkan sistematika tertentu dan digunakan untuk memecahkan suatu masalah dapat disebut dengan algoritma.
Algoritma digunakan untuk melakukan penghitungan, penalaran otomatis, serta mengolah data pada komputer dengan menggunakan software. Dalam algoritma terdapat rangkaian terbatas dari beberapa intruksi untuk menghitung suatu fungsi yang jika dieksekusi dan diproses akan menghasilkan output, lalu berhenti pada kondisi akhir yang sudah ditentukan.
Berikut ini bentuk dasar algoritma:
  • Algoritma Sekuensial (Sequence Algorithm)
  • Algoritma Perulangan (Looping Algorithm)
  • Algoritma Percabangan atau Bersyarat (Conditional Algorithm)
* Fungsi Algoritma dalam pemrograman
Pada dasarnya fungsi utama dari algoritma adalah untuk memecahkan suatu masalah. Lebih jelasnya, adapun fungsi algoritma adalah sebagai berikut:
  • Untuk membantu menyederhanakan suatu program yang rumit dan besar.
  • Untuk memudahkan dalam membuat sebuah program untuk masalah tertentu.
  • Algoritma dapat digunakan berkali-kali untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
  • Membantu memecahkan suatu permasalahan dengan logika dan sistematis.
  • Untuk meminimalisir penulisan program secara berulang-ulang.
  • Agar dapat melakukan pendekatan top-down dan divide and conquer.
  • Untuk memudahkan membuat program yang lebih rapih dan terstruktur sehingga lebih mudah dipahami dan dikembangkan.
  • Memudahkan proses modifikasi pada program karena bisa dilakukan hanya pada satu modul tanpa harus mengubah modul lainnya.
  • Ketika terjadi kesalahan, algoritma dapat membantu menemukannya karena alur kerja yang jelas.
  • Memudahkan proses dokumentasi.
* Cara membuat Algoritma yang baik dan benar
Menurut Donald E. Knuth, dari pengertian algoritma diatas dapat diketahui bahwa sebuah algoritma yang baik yaitu algoritma yang mempunyai kriteria sebagai berikut : 
  1. Masukan (Input)
  2. Algoritma mempunyai input 0 (nol) atau lebih
  3. Keluaran (Output)
  4. Algoritma harus menghasilkan atau mengeluarkan minimal 1 output.
  5. Terbatas (Finite)
  6. Algoritma harus berhenti setelah melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
  7. Pasti (Definite)
  8. Algoritma harus jelas kapan dimulai dan berakhir. Tujuan dari algoritma harus jelas. Setiap langkah-langkah harus dijelaskan dengan jelas.
  9. Efisien
  10. Membuat sebuah algoritma haruslah efisien. Adanya langkah seperti mencari hasil 1 + 0 tidak efisien. Hal ini karena bilangan apapun itu jika ditambah dengan nol maka hasilnya ialah bilangan itu sendiri. Sehingga adanya langkah seperti itu tidak perlu dimasukkan ke dalam sebuah algoritma.

Algoritma dapat disajikan ke dalam 2 bentuk, yaitu bentuk tulisan atau bahasa dan bentuk gambar. Penyajian algoritma dalam bentuk bahasa atau tulisan harus memakai sebuah bahasa yang dapat untuk dimengerti manusia dalam membuat langkah-langkah dari algoritma itu sendiri. Penyajian algoritma dalam bentuk tulisan/bahasa dapat dilakukan dengan memakai pseudocode. Pseudocode berasal dari "pseudo" aritnya "menyerupai atau mirip" dan "code" yaitu "kode program". Contoh dari beberapa bahasa pemrograman yang sering digunakan untuk menyatakan pseudocode antara lain : pascal, BASIC, Pascal, C, dan lain sebagainya. Terdapat juga penyajian algoritma yang dalam bentuk gambar disebut flow chart. 

Tuesday, July 23, 2019

Aturan-aturan yang terkait dengan K3

           K3 adalah kesehatan keselamatan kerja yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Ada juga aturan - aturan yang terkait kedalam K3. Berikutnya adalah aturan K3 yang ada:

1. Undang - undang yang terkait dalam K3

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

      Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan,
  4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

    sumber link :
    https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1#apa-di-indonesia--ada-undang-undang-yang-mengatur-mengenai-k3-
     2. Peraturan Pemerintah yang terkait dalam K3
                      1)        Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap.
2)        Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
3)        Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4)        Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
5)        Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
6)        Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek.
7)        Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005 : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8)        Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005 : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
9)        Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.
10)    Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007 : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
11)    Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
12)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
13)    Peraturan Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


3. Peraturan Menteri yang terkait dalam K3

  1. Permenakertrans NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
  2. Permenakertrans Nomor. PER.18/MEN/XI/2008. Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan.
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Para Medis Perusahaan.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

4. Keputusan Menteri yang terkait dalam K3

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:Kep.174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak.
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
5. Instruksi Menteri yang terkait dalam K3
  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan            Hubungan Industrial dan Pengawasan                            Ketenagakerjaan yang terkait dalam K3
  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.